Kekerasan merupakan isu utama saat ini, baik di negara maju maupun di negara berkembang seperti halnya di indonesia. Perkembangan dewasa ini menunjukan bahwa tindak kekerasan pada kenyataannya terjadi semakin intensif. Hal tersebut dapat terlihat dari data kekerasan perempuan dan anak selalu meningkat setiap tahunnya.
Kekerasan tidak hanya bersifat fisik, seperti pemukulan, pembunuhan, penyerangan, dan tindak kekerasan fisik lainnya, tetapi juga sikap yang melecehkan dan melontarkan kata-kata yang tidak senonoh atau menyakitkan hati dapat juga dikategorikan sebagai tindak kekerasan yaitu kekerasan psikis. Kekerasan lainnya seperti kekerasan seksual, penelantaran serta traficking (perdagangan orang).
Pasal 27 uud 1945 merupakan bentuk komitmen pemerintah indonesia untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan pada perempuan dan anak yang diperkuat dengan ratifikasi konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan (convention on the elimination of all forums of discrimination againts women/ cedaw) ke dalam uu no. 7 tahun 1984.
Manajemen kasus adalah proses pengelolaan tindakan penanganan kasus yang meliputi assesment, perencanaan, pelaksanaan pelayanan, pemantauan / monitoring dan evaluasi untuk menangani masalah secara sistematis dengan berkoordinasi dan melibatkan sumber-sumber yang dibutuhkan. Manajemen kasus merupakan suatu penghubung antara klien dengan jasa pelayanan yang menyediakan kebutuhan klien untuk pelayanan yang berkelanjutan. Manajemen kasus adalah suatu pelayanan bagi klien yang dalam kondisi sangat lain dalam sistem penyelenggaraan pelayanan.
Begitu pula diperlukan penguatan lembaga untuk membantu meminimalisir korban kekerasan sehingga diharapkan usulan dan masukan terkait pencegahan dan penanganan kasus kekerasan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Memang manajemen kasus ini sebagai upaya pendekatan yang bisa merespon terkait kompleksitas permasalahan perempuan dan anak. Juga diperlukan adanya koordinasi dan mengintegrasikan semua layanan yang ada sehingga nanti penerima manfaat yakni perempuan dan anak akan terpenuhi semua layanan yang dibutuhkan.
Sampai saat ini kabupaten ciamis senantiasa terus berupaya untuk selalu meningkatkan kapasitas sumber daya petugas dalam pengelolaan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak baik dari mulai pencegahan, pengaduan dan penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. Hal ini tidak terlepas dari peran serta lintas sektor dan pihak lainnya baik pemerintah desa, LSOM, dunia usaha dan media massa.
Dalam hal ini Dinas PPKBPPPA yang membawahi Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Ciamis telah melaksanakan Pelatihan Manajemen Dan Penanganan Kasus KTP, KTA, TPPO Dan ABH Tingkat Kabupaten Ciamis yang dilaksanakan di Aula STIKES Muhammadiyah Ciamis pada Hari Selasa Tanggal 09 Mei 2023, Drs. Dian Budiyana, M.Si. selaku Kepala Dinas PPKBPPPA Kabupaten Ciamis dalam sambutanya mengharapkan keterlibatan semua pihak ikut berperan aktif dalam Pencegahan terjadinya Kasus KTP, KTA, TPPO Dan ABH khususnya dilingkungan terdekat umumnya di Kabupaten Ciamis
Lihat Juga :
YouTube : DINAS P2KBP3A KAB. CIAMIS