Apa itu P2TP2A?
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( P2TP2A) adalah Layanan dari Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana terkait Pengaduan, pendampingan serta Pemberdayaan yang menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak berbasis gender.
Dasar Pembentukan P2TP2A :
- Keputusan Bupati Ciamis Nomor : 463/Kpts.439-Huk/2019 Tentang Tim Pengelola Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Ciamis
Fungsi P2TP2A
Menyelenggarakan fungsi pelayanan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan secara terintegrasi dan menjunjung tinggi kerahasiaan pelapor, korban, pelaku, sebagai privasi yang sangat rahasia.
Jam Pelayanan
P2TP2A melayani korban kekerasan selama jam kerja (08.00 – 16.00) Hari Senin – Jumat
Cara Pelaporan ke P2TP2A DPPKBPPPA Kabupaten Ciamis
- Website dppkbpppa.ciamiskab.go.id
- IG p2tp2a.ciamis
- Telepon/ WA +62 813-1210-8182 / +62 821-2141-3534
- Mendatangi Kantor Dinas PPKBPPPA di Jalan Jenderal Ahmad Yani No 38 Ciamis Kelurahan Ciamis Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis